Surabaya (ANTARA News) - Pengurus Wilayah NU Jatim menolak struktur kepengurusan PBNU periode 2010-2015 yang diumumkan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj (19/4).

Penolakan itu terungkap dalam rapat pleno pengurus syuriah dan tanfiziah PWNU Jatim di Kantor PWNU Jatim, Rabu, yang juga dihadiri sebagian pengurus cabang NU yang memberikan testimoni.

Rapat dihadiri antara lain KH Miftakhul Akhyar, KH Agoes Ali Masyuri, KH Zainuddin Djazuli, KH Anwar Manshur, KH Syafrudin Syarif, KH Abdul Matin, HM Masyhudi Muchtar, HA Wahid Asa, dan sebagainya.

"Hasil rapat sudah kami sampaikan ke PBNU dalam bentuk surat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU," kata Sekretaris PWNU Jatim HM Masyhudi MMuchtar MBA.

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim KH Agoes Ali Masyhuri, Wakil Ketua PWNU Jatim HA Wahid Asa, dan Sekretaris PWNU Jatim JM Masyhudi Muchtar itu, PWNU Jatim menilai hasil rapat formatur di Kajen, Pati, Jateng, belum final.

Oleh karena itu, PWNU Jatim menilai hasil rapat formatur itu tidak bisa dianulir, kecuali oleh rapat yang sama atau rapat yang dihadiri Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota formatur sesuai dengan Pasal 40 Ayat 2 Bab XIV ART NU.

"Jadi, perubahan dalam pengumuman struktur PBNU yang diumumkan di Gedung PBNU pada tanggal 19 April itu melanggar AD/ART, karena formatur ditinggalkan," katanya.

Oleh karena itu, PWNU Jatim menilai susunan PBNU yang berbeda dengan hasil rapat formatur di Kajen, Pati, Jateng itu tidak sah dan harus segera diperbaiki dengan mekanisme yang benar hingga batas akhir pada 27 April atau 30 hari dari muktamar.

Untuk maksud perbaikan itu, PWNU Jatim mengharapkan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU bersedia mengundang rapat dengan peserta yang diatur dalam ART NU dengan menyesuaikan persyaratan tentang keanggotaan, tidak melanggar pasal rangkap jabatan, dan sebagainya.

"PWNU Jatim sudah menerapkan AD/ART Pasal 45 Ayat I Huruf B dalam konferwil dan konfercab saat seseorang masuk dalam pencalonan sudah tidak dalam keadaan merangkap," katanya.(E011/I007)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010