Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih bersama dua orang lainnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.
"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dua saksi lainnya, yaitu Direktur PT Harisma Bakti Utama Enang Supyana dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar Endang Pandi.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus korupsi proyek infrastruktur Kota Banjar
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kota Banjar
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut digelar Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ade Uu Sukaesih pada Rabu (12/8). Penyidik KPK mengonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.
Selain itu, KPK pada Selasa (11/8) juga telah memeriksa Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal Guntur Rachmadi yang juga anak dari Ade Uu Sukaesih.
Saat itu, penyidik mendalami kegiatan usaha yang dilakukan oleh Guntur Rachmadi.
Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Baca juga: KPK cecar mantan sekda terkait adanya gratifikasi di Pemkot Banjar
Baca juga: KPK panggil dua mantan Sekda Kota Banjar terkait proyek infrastruktur
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020