Jakarta (ANTARA News) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa mantan Bendahara Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, Buyung Ritonga, terkait dugaan korupsi APBD Langkat.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa untuk kasus dugaan korupsi di Kabupaten Langkat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Rabu.
Johan menjelaskan, Buyung yang kini menjadi staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin yang sudah menjadi tersangka dalam kasus itu.
Ketika ditanya tentang materi pemeriksaan, Johan tidak bersedia menjawab karena hal itu sudah menyinggung substansi perkara yang sedang disidik.
Buyung ketika menjadi Bendahara Umum Pemkab Langkat diduga mengetahui aliran dana dari kas kabupaten.
Dia juga diduga mengetahui pengembalian uang ke kas daerah Kabupaten Langkat senilai Rp30 miliar secara bertahap pada Februari 2009 dari Syamsul Arifin.
Pengembalian itu juga tercatat dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Syamsul Arifin (SA), sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan daerah Kabupaten Langkat, Sumut, dalam kurun waktu 2000 sampai 2007.
"Kasus itu telah dinaikan ke proses penyidikan sejak pekan lalu dengan tersangka SA, mantan Bupati Langkat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta.
Johan Budi menjelaskan, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menentukan tersangka dalam kasus itu.
Syamsul ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Langkat.
Menurut dia, dugaan korupsi APBD Langkat itu terjadi dalam kurun waktu 2000 sampai 2007, sehingga merugikan negara sekira Rp31 miliar.
Johan tidak menjelaskan modus dugaan korupsi itu secara rinci.
Dia hanya menjelaskan, Syamsul dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsur-unsur tindak pidana dalam pasal-pasal itu antara lain penyalahgunaan wewenang yang dapat memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi serta dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Johan menjelaskan, KPK akan bekerjasama dengan penegak hukum di Sumatera Utara untuk mengusut kasus itu.
(F008/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010