Medan (ANTARA News) - Mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin yang sekarang menjabat gubernur Sumatera Utara menyatakan siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak memeriksanya dalam kasus dugaan korupsi APBD 2000-2007.

"Gubernur menyatakan siap diperiksa lebih lanjut jika telah menerima surat panggilan dari KPK," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Eddy Syofian di Medan, Rabu.

Eddy mengatakan, Syamsul Arifin yang kini menjabat gubernur Sumatera Utara selalu menyatakan komitmennya untuk menaati dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Karena itu, Syamsul Arifin menyatakan kesiapannya diperiksa lebih lanjut meski belum mengetahui secara resmi penatapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Selaku mantan bupati, kata Eddy, Syamsul Arifin juga menyatakan selalu siap mempertanggungjawabkan kepemimpinan selama menjadi pimpinan di Kabupaten Langkat.

"Pak Syamsul mengatakan pertanggungjawaban itu kewajibannya. Kalau nggak siap, nanti dibilang pula kita lari dari tanggung jawab," katanya menirukan pernyataan Syamsul Arifin.

Eddy menambahkan, selain menyampaikan kesiapannya, Syamsul Arifin juga menyampaikan imbauan agar masyarakat Sumut tidak terpengaruh dengan pemberitaan mengenai masalah hukum yang dialaminya.

Selain itu, kata dia, Syamsul Arifin juga meminta seluruh pegawai di jajaran Pemprov Sumut untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

"Beliau berpesan, jangan karena pemberitaan tersebut, tugas-tugas mengurusi masalah rakyat terbengkalai," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin kasus yang sama yakni dugaan korupsi APBD tahun 2000-2007.

"Kasus itu telah dinaikan ke proses penyidikan sejak pekan lalu dengan tersangka SA, mantan Bupati Langkat," kata Johan Budi di Jakarta, Selasa (20/4).

Johan Budi mengatakan, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menentukan Syamsul Arifin yang kini menjabat sebagai gubernur Sumut itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tanpa menjelaskan modusnya, Johan Budi menyebutkan dugaan korupsi itu diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sekira Rp31 miliar.

Johan Budi hanya menyatakan, Syamsul Arifin dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menyatakan KPK akan bekerjasama dengan penegak hukum di Sumut untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010