Trenggalek (ANTARA News) - Masyarakat pedesaan Tanah Air tampaknya makin melek hukum, kendati yang masuk ke pengadilan lebih sering kasus-kasus kejahatan ringan. Tapi kini, kasus pelecahan seksual di desa masuk meja hijau pula, seperti terjadi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Seorang pria berusia sekitar 40 tahun di daerah itu terpaksa mendekam di penjara, gara-gara iseng mencium janda tua, tetangganya.
"Kasus ini menjadi sensitif karena masyarakat sekitar justru membela terlapor," kata Jaksa Penuntut Umum, Agustini, di Penegadilan Negeri Trenggalek, Selasa (20/4).
Pria itu diidentifikasi berinisial Srn, warga Dukuh Pucung, Kelurahan Tamanan, Kecamatan-Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Dia mendekam di balik jeruji besi sejak kasus yang membelitnya dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Trenggalek sekitar Maret 2010.
Skandal berujung pidana itu terjadi 5 November 2009 lalu, namun baru diadukan ke polisi awal Tahun Baru 2010 dan Selasa siang (20/4) tengah dalam tahap persidangan kedua.
"Sidang pertama dilakukan pekan lalu (13/4) dengan agenda pembacaan dakwaan. Hari ini (Selasa, 20/4) merupakan sidang kedua dengan agenda langsung pada materi pemeriksaan saksi-saksi," papar Agustini.
Agustini mewanti-wanti pers untuk tidak mengekspos kasus ini karena selain sensitif, dia khawatir itu malah menekanan psikologis korban lantaran sebagian besar masyarakat justru tidak mendukungnya.
"Kasihan dia (korban) jika terus-terusan mendapat tekanan dari masyarakat sekitar. Masalahnya sudah berat, jangan dibebani lebih berat lagi," dalih Agustini.
Jaksa Agustini tidak berlebihan, karena dari pantauan ANTARA, persidangan kasus pelecehan seksual yang berlangsung mulai pukul 12.00 WIB hingga 15.00 WIB, itu disesaki oleh ratusan orang warga Tamanan dan sekitarnya.
Yang aneh, orang-ornag ini tidak mendukung Sri (50) yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jaksa adalah korban atau sasaran pelecehan seksual.
Warga yang terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu, dan sejumlah pemuda Kelurahan Tamanan itu justru mendukung Srn yang duduk di kursi terdakwa dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap Sri.
"Warga banyak yang tidak suka sama keluarga korban karena selain dikenal sombong, janda itu dikenal suka menggoda," kata seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Beberapa warga lainnya secara tidak langsung menyiratkan pendapat senada, tetapi rata-rata tidak mau bercerita rinci mengenai kronologi pelecehan seksual itu.
Mereka serempak bilang "tidak tahu pasti," tetapi ketika ditanya mengenai sikapnya, mereka kompak mendukung terdakwa Srn.
Sikap itu bahkan mereka tunjukkan tatkala sidang berlangsung, dengan tidak segan mencemooh korban yang saat itu berusaha bersikap tenang dalam ruang sidang.
Unik
"Kasus ini memang unik. Unik karena selain masalah ini sebenarnya sepele, tapi terkesan dipaksakan penyidik mengingat saksi-saksi sangat lemah. Kejadiannya juga sudah lama dan tidak ada barang bukti," kata Patoyo, kuasa hukum terdakwa.
Menurut dakwaan, Srn telah melakukan pelecehan seksual terhadap janda Sri dengan mencium bibir dan payudaranya.
Sesuai BAP, kejadian berlangsung pada 5 November 2009, siang, di ruang tamu rumah korban.
Waktu itu Srn melintas depan rumah sang janda. Dia ditawari roti oleh korban hingga kemudian berlangsung dialog ringan diselipi candaan "menjurus" mesum.
Karena merasa mendapat "angin", Srn masuk rumah korban dan langsung menciumi si janda.
Tidak ada saksi dalam kejadian itu dan kasus itu juga tidak langsung dilaporkan ke polisi.
Beberapa lama kemudian, si janda mengadu kepada anggota keluarga lain. Pengaduan itu dikonfrontasikan kepada Srn, langsung di rumah korban disaksikan aparat RT dan beberapa warga.
"Dia (Srn) akhirnya memang mengakui perbuatannya. Tapi waktu itu dia di bawah tekanan sehingga keterangannya dicabut. Pengakuan yang disaksikan RT dan beberapa warga inilah yang kemudian dijadikan alat bukti untuk melaporkan Srn ke polisi waktu itu," kata Patoyo.
Namun, Srn telanjur sudah diancam pasal 289 KUHP tentang tindak pidana penyerangan kehormatan susila orang lain. Sanksinya, dia maksimal dihukum sembilan tahun penjara.
Selain itu, jaksa masih menambahi dengan dakwaan subsider pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancamannya, 18 bulan penjara.
Bagi para pria, kasus ini mengajarkan untuk jangan salah menafsirkan isyarat perempuan dan jangan sembarangan mencium, apalagi melecehkannya, apapun tafsiran Anda terhadap perempuan. (*)
C004/AR09
Oleh Chandra HN Ichwani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010