Lima berita hukum pada Rabu (11/11) yang masih menarik untuk dibaca
Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (11/11) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari mantan Bupati Bengkalis Amril Mukmin divonis 6 tahun penjara hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz. Lima berita dimaksud adalah:
1. Korupsi Rp5,2 miliar, Mantan bupati Bengkalis divonis 6 tahun penjara
Pekanbaru (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Amril Mukmin, mantan bupati Bengkalis, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp5,2 miliar.
Selengkapnya di sini
2. Gatot Nurmantyo tidak hadiri acara pemberian bintang jasa di Istana
Jakarta (ANTARA) - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo tidak jadi menghadiri acara pemberian tanda jasa Bintang Mahaputera oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Selengkapnya di sini
3. KPK tahan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz
Jakarta (ANTARA) - KPK menahan mantan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mahfidz ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Selengkapnya di sini
4. Yasonna: Anugerah Bintang Mahaputera kehormatan luar biasa
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut anugerah Bintang Mahaputera Adipradana yang diterimanya dari Presiden Joko Widodo pada Rabu, sebagai kehormatan luar biasa.
Selengkapnya di sini
5. Menantu Nurhadi disebut minta "fee" Rp500 juta untuk bantu perkara
Jakarta (ANTARA) - Rezky Herbiyanto selaku menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi disebut meminta uang Rp500 juta kepada pengusaha di Surabaya untuk pengurusan perkara hukum.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020