Bagi PKP yang Mengalami Gagal Produksi
Jakarta,21/4 (ANTARA) - Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami gagal berproduksi wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. Hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.03/2010 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi, yang berlaku mulai tanggal 1 April 2010.
PMK ini adalah perwujudan ketentuan Pasal 9 ayat 6(a) dan Pasal 9 ayat 6(b) UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 tahun 2009.
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. Besarnya Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian, dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi.
Gagal berproduksi diartikan sebagai suatu keadaan dimana: (i) PKP dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang/Jasa kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri dalam jangka waktu 3 tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan; atau (ii) PKP dengan kegiatan usaha utama selain produsen pada poin (i) apabila dalam jangka waktu 1 tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak atau
ekspor Barang/Jasa kena Pajak. Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan PKP (force majeur), PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan.
Pembayaran kembali Pajak Masukan yang dilakukan oleh PKP yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak harus mencantumkan - Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. Dalam hal PKP tidak melakukan kewajiban pembayaran kembali, maka Surat Tagihan Pajak yang teridiri atas Pajak Masukan dan ditambah sanksi administrasi berupa bunga akan
diterbitkan sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai hal ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro
Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010