"Pengumuman secara luas penting agar dapat perusahaan importir tersebut diketahui publik," katanya.
Subagyo menilai, sanksi tegas hingga penuntutan ke pengadilan kepada para importir nakal, harus ditambah pengumuman kepada publik agar pelaku usaha yang melanggar aturan jera.
Dalam soal lain, pemerintah akan memperketat pengawasan barang impor dari berbagai negara, sebagai tindak lanjut nyata memproteksi konsumen dalam negeri di era perdagangan bebas ASEAN China Free Trade Area (ACFTA).
Untuk itu pemerintah telah menetapkan lima pelabuhan laut sebagai fokus pengawasan barang impor yakni Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Mas Semarang, Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Makassar.
"Produk impor yang masuk ke Indonesia untuk lima jenis yang ditentukan pemerintah seperti makanan minuman, elektronik, alas kaki dan mainan anak, harus mencantunkan label telah terdaftar," kata Subagyo. (*)
G004/F004/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010