KPU mengingatkan pasien RS maupun warga binaan di lapas/rutan mengisi formulir A5 untuk kepindahan tempat memilih sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya.Samarinda (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memastikan tidak ada TPS khusus pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, 9 Desember 2020, sehingga warga binaan di lapas dan rutan terlebih dahulu mengisi formulir A5.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengingatkan kepada warga setempat yang dirawat di rumah sakit maupun warga binaan di lapas/rutan mengisi formulir A5 untuk kepindahan tempat memilih sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Keberadaan TPS hanya berbasis pada DPT (daftar pemilih tetap) sehingga bagi warga yang sedang menjalani hal khusus, seperti dirawat di rumah sakit ataupun penghuni lapas/rutan, untuk segera mengurus formulir A5 sehingga terdaftar sebagai pemilih pindahan," kata Firman Hidayat di Samarinda, Rabu.
Baca juga: KPU Jatim: 14 TPS khusus disiapkan di lapas untuk Pilkada 2020
Ia memberikan contoh warga binaan di rutan dengan domisili di wilayah lain, secara otomatis yang bersangkutan tidak akan terdaftar TPS di rutan.
"Namun, warga rutan tersebut tetap bisa memilih di TPS rutan, asalkan mengurus kepindahan memilih menggunakan formulir A5 karena TPS-nya 'kan berada di luar domisilinya," katanya menjelaskan.
Kondisi yang sama, lanjut dia, juga berlaku pada pasien yang dirawat di rumah sakit.
"Di rumah sakit, TPS-nya adalah yang terdekat di rumah sakit. Misalnya, rumah sakit masuk di RT 7 maka pasien tersebut harus mengurus pindah memilih di RT 7," katanya menerangkan.
Ia memastikan pasien di rumah sakit akan didata paling tidak sepekan sebelum hari-H pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020.
Petugas akan mendata pasien rumah sakit yang berhak menyalurkan hak suara. Akan tetapi, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu apakah pasien bersangkutan dirawat sampai 9 Desember atau sudah sembuh, termasuk yang dirawat di rumah sakit karantina COVID-19 di Bapelkes.
Baca juga: KPUD Riau sediakan TPS khusus bagi pasien COVID-19
Firman menjelaskan soal TPS di rutan maupun lapas yang sudah dikoordinasi dengan disdukcapil untuk membantu kepengurusan formulir A5.
"Kami telah berkoordinasi dengan disdukcalil terkait dengan perpindahan dari domisili awal ke TPS rutan atau lapas," ucap Firman.
Pewarta: Arumanto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020