New York (ANTARA News) - Putra aktor peraih Oscar, Michael Douglas, Selasa, dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memiliki heroin dan membawa sangat banyak methamphetamine serta kokain ke luar kamar hotel di New York.

Reuters melaporkan, Cameron Douglas (31) mengaku bersalah atas dakwaan pada Januari, setelah ia ditangkap tahun lalu di Gansevoort Hotel di Manhattan.

Di pengadilan, Douglas meminta ma`af kepada keluarganya atas "mimpi buruk yang saya kerjakan" dan mengakui ia sudah lama kecanduan heroin.

"Saya percaya, Yang Mulia, bahwa semua akan sulit saat ini," kata Douglas kepada Hakim Wilayah AS Richard Berman.

Ayahnya Michael Douglas, menulis surat kepada hakim untuk meminta keringanan. Ia mengatakan Cameron telah berjuang menghadapi narkotika sejak ia berusia 13 tahun.

"Saya memiliki pendapat mengenai tekanan menemukan jatidiri anda sendiri dengan ayah yang terkenal," kata Douglas, yang ayahnya adalah aktor Kirk Douglas. "Saya tak yakin saya dapat memahami itu untuk menghadapi dua generasi."

Dalam surat terpisah, istri Michael Douglas, aktris Catherine Zeta-Jones, juga menulis surat dukungan.

"Tak pernah, dalam pengalaman saya selama bertahun-tahun, Cameron pernah memperlihatkan tanda penyakit apa pun, yang telah menyiksa dia, kepada saudaranya, atau ia pernah melakukan pelecehan terhadap kami sebagai keluarga kapan pun juga," tulis aktris tersebut. "Anak tiri saya adalah manusia yang penuh perhatian, penuh pertimbangan dan berharga."

Michael Douglas menghadapi proses pengadilan Selasa, meskipun Catherine tidak.

Cameron, yang diganjar lima tahun penjara, akan menghadapi pemotongan masa tahanan yang telah dijalaninya. Ia telah ditahan selama satu tahun.

Ia juga telah setuju untuk bekerja sama dengan agen-agen Lembaga Penerapan Obat AS yang berusaha membongkar kasus lain, kata pihak berwenang.(C003/A011)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010