Sidang DKPP digelar tanpa kehadiran, baik pengadu, teradu, pihak terkait, maupun pengunjung.
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada 13 penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
DKPP dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu, menyebutkan sidang kode etik penyelenggara pemilu itu digelar pada tanggal 11 November 2020 di ruang sidang DKPP.
"Menjatuhkan sanksi pada teradu M. Wildan, Aryati, Nurul Khairani, Muhammad Ali, Muhammad Kaniti," kata Ketua Majelis Teguh Prasetyo membacakan putusan sidang dengan nomor perkara 91-PKE-DKPP/IX/2020.
Baca juga: DKPP: Perkara kode etik tidak kenal kedaluwarsa
Selain peringatan, pada tanggal 13 penyelenggara pemilu DKPP juga memberikan rehabilitasi kepada 13 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang putusan itu membacakan lima perkara nomor 87PKE-DKPP/IX/2020, 91-PKE-DKPP/IX/2020, 94-PKE-DKPP/IX/2020, 101-PKEDKPP/X/2020, dan 106-PKE-DKPP/X/2020.
Semua penyelenggara pemilu yang menjadi teradu pada seluruh perkara tersebut berjumlah 26 orang, terdiri atas 16 orang dari jajaran bawaslu dan 10 orang dari jajaran KPU.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19, sidang digelar tanpa kehadiran, baik pengadu, teradu, pihak terkait, maupun pengunjung.
Sebelum diputus, perkara telah diperiksa sebelumnya, baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
Baca juga: DKPP berhentikan tetap enam penyelenggara pemilu
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020