Tampak Siring (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan penonaktifan Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin baru akan dilakukan setelah yang bersangkutan berstatus terdakwa dalam proses hukum yang akan berjalan.
Sesuai aturan yang ada maka penonaktifan tersebut dilakukan setelah berstatus terdakwa, kata Mendagri kepada wartawan di sela rapat kerja nasional di Istana Tampak Siring, Bali, Selasa malam.
"Tentu saya menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini. Kedua dari aturan, saya juga harus melihat bahwa sebagai tersangka belum tentu ini akan sekaligus menonaktifkannya, karena penonaktifan itu dilakukan setelah yang bersangkutan menjadi terdakwa," kata Gamawan.
Mendagri mengatakan, ia akan menyampaikan hal ini kepada Presiden.
Menurut dia, sejumlah kasus korupsi yang membuat beberapa kepala daerah duduk sebagai tersangka harus menjadi pelajaran bagi pemimpin daerah lainnya agar cermat dalam mengelola anggaran dan pemerintahan.
"Inilah yang kita ingatkan semua pihak supaya kawan-kawan saya, bupati, walikota, gubernur supaya hati-hati ya, bisa saja tidak dikorupsi, bisa saja karena salah misalnya. Bisa juga karena kebijakan yang membuat memperkaya orang lain, karena korupsi itu kan tidak seperti dulu definisinya tetapi sudah lebih luas lagi," paparnya.
Karena itu Gamawan mengatakan, kepala daerah diharapkan tidak segan untuk berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui pengelolaan keuangan yang tidak menyalahi aturan.
Hingga Selasa siang, Gubernur Sumatera Utara masih mengikuti rapat kerja nasional di Istana Tampak Siring, Bali, yang berlangsung hingga Rabu (21/4) mendatang.
"Siang tadi masih, tapi sore ini saya tidak melihat beliau. Mungkin beliau ada halangan, saya tidak tahu tetapi sore ini tidak masuk lagi," kata Gamawan.
Pada Selasa sore, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Gubernur Sumut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan daerah Kabupaten Langkat, Sumut, dalam kurun waktu 2000 sampai 2007.
"Kasus itu telah dinaikkan ke proses penyidikan sejak pekan lalu dengan tersangka SA, mantan Bupati Langkat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Johan Budi menjelaskan, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menentukan tersangka dalam kasus itu.
Syamsul ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Langkat.
Menurut dia, dugaan korupsi APBD Langkat itu terjadi dalam kurun waktu 2000 sampai 2007, sehingga merugikan negara sekitar Rp31 miliar.
Johan tidak menjelaskan modus dugaan korupsi itu secara rinci.
Dia hanya menjelaskan, Syamsul dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsur-unsur tindak pidana dalam pasal-pasal itu antara lain penyalahgunaan wewenang yang dapat memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi serta dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Johan menjelaskan, KPK akan bekerja sama dengan penegak hukum di Sumatra Utara untuk mengusut kasus itu.
(P008/R010/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010