Jakarta (ANTARA News) - Mantan menteri kehutanan M.S. Kaban diduga ikut menerima cek terkait kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
Informasi itu dibenarkan oleh politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Endin A.J. Soefihara yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa.
"Di BAP (berita acara pemeriksaan) Kaban yang bersaksi untuk saya disebutkan dia menerima TC (traveller`s cheque) juga," kata Endin usai disidang.
Endin menjelaskan bahwa Kaban menerima itu ketika menjadi anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Cek itu dia terima dari anggota DPR Abdullah Zaini.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kaban membenarkan pernah menerima cek dari Abdullah Zaini (almarhum).
Dia juga mengaku pernah diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus aliran cek dalam pemilihan pejabat BI.
Namun dia menegaskan bahwa cek yang dia terima dari Abdullah tidak terkait dengan pemiliham Miranda.
"Karena saya tidak memilih Miranda," kata Kaban memberi alasan.
Politisi Partai Bulan Bintang itu menjelaskan, cek yang dia terima itu hanya wujud pertemanan dengan Abdullah Zaini saja.
"Namanya rezeki saja," katanya.
Meski demikian, Kaban mengaku lupa jumlah cek yang dia terima dari Abdullah.
Sementara sebuah sumber menguraikan bahwa Kaban pernah mengaku menerima satu lembar cek BII senilai Rp50 juta. Cek tersebut diserahkan oleh Abdullah Zaini pada Kaban sebagai pinjaman. Penerimaan cek ini terjadi pada Juni 2004.
Hal itu bermula ketika Kaban bertemu Abdullah Zaini yang juga sesama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan anggota Komisi IX DPR RI.
Penyerahan cek terjadi di ruang kerja Abdullah Zaini. Cek itu adalah pinjaman dari Abdullah kepada Kaban.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga telah terjadi aliran 480 lembar cek terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom.
Sebagian besar cek itu diterima oleh anggota Komisi IX DPR RI yang bertugas menguji para calon pejabat BI.
(T.F008/D007/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010