Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan memperhitungkan penerimaan negara bisa bertambah sebesar Rp2,8 triliun menyusul perubahan asumsi makro yang telah disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.
"Kenaikan penerimaan negara itu berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan di Ditjen Bea dan Cukai," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Anggito Abimanyu, dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa.
Komisi XI DPR bersama pemerintah menyepakati perubahan asumsi makro APBN 2010 untuk pertumbuhan ekonomi menjadi 5,8 persen (sebelumnya 5,5 persen), nilai tukar rupiah 9.300 per dolar AS (sebelumnya 10.000), inflasi 5,3 persen (sebelumnya 6,0 persen).
Menurut Anggito, tax ratio (rasio pajak) diperkirakan akan berada di level 11,8 persen. Rincian untuk penerimaan Ditjen Pajak akan bertambah hingga Rp1,7 triliun atau menjadi Rp599,1 triliun dari yang sebelumnya Rp597,4 triliun.
Sementara penerimaan Ditjen Bea dan Cukai akan meningkat sebesar Rp100 miliar menjadi Rp81,1 triliun dari yang sebelumnya Rp81 triliun dan PPh Migas naik sebesar Rp1,2 triliun menjadi Rp55,8 triliun dari Rp54,7 triliun pada asumsi lama RAPBNP 2010.
"Jadi total penerimaan perpajakan Rp736 triliun atau mempunyai selisih Rp2,8 triliun dengan tax ratio 11,8 persen. Hal ini dengan pencairan tagihan 30,9 persen dari total tagihan yang dimiliki oleh Ditjen Pajak," kata Anggito.
(T.A039/A011/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010