Jakarta (ANTARA News) - Pengelola pelabuhan Tanjung Priok, PT Pelindo II, akan segera merenovasi lahan sekitar makam Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad atau Mbah Priok, lahan yang sekitar sepekan lalu disengketakan dan memicu bentrokan berdarah antara Satpol PP dengan warga.

"Renovasi dilakukan agar kawasan itu sesuai standar pelabuhan internasional," kata Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Selasa.

Menurut Lino, semula lahan makam tersebut tidak termasuk cagar budaya dan makam Mbah Priok sudah dipindahkan sejak tahun 1999 lalu ke kawasan Semper.

"Lahan pemakaman tersebut tadinya tidak termasuk cagar budaya, sehingga sesuai rencana induk pengembangan Pelindo II kawasan itu dijadikan sebagai pelabuhan bertaraf internasional," katanya.

Namun, sesuai dengan kesepakatan dalam dialog mediasi terkait bentrokan dalam upaya penggusuran makam itu Rabu pekan lalu, lahan makam itu akan dijadikan cagar budaya dan diputuskan tidak ada penggusuran, tetapi hanya renovasi di sekitar makam saja.

Dalam dialog yang melibatkan para ulama, Pemda DKI Jakarta, ahli waris makam Mbah Priok, dan PT Pelindo II, itu diputuskkan bahwa tidak ada pemindahan makam keramat tersebut.

Menteri BUMN Mustafa Abubakar meminta Pelindo II menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah.

"Kami yakin Pelindo bisa menyelesaikannya," kata Mustafa Abubakar.

Menurut Mustafa, Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Pelindo II, justru memberi dukungan penuh agar masalah tersebut dapat tuntas.

Menurut RJ Lino, sejak tahun 1977, tanah di lokasi tersebut sudah kosong.

Setelah dibeli oleh Pelindo II, perseroan sudah memasang pagar pengaman di sekitar lokasi dan akhirnya memindahkan makam Mbah Priok ke Semper pada tahun 1997 karena lokasi tersebut akan diperbaiki.

Namun diutarakannya, pada 1999 terjadi penyerobotan, dan ada sekelompok warga yang memasuki area dan membangun tempat tinggal di kawasan makam tersebut.

Setelah mengetahui ada warga yang tidak berhak memasuki lokasi tersebut, maka perseroan sudah meminta Pemprov DKI melakukan penggusuran, namun tidak pernah terlaksana.

Berdasarkan sertifikat hak pengelolaan No.1/Koja Utara yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 21 Januari 1987, bahwa sesungguhnya Pelindo II menjadi pemilik atas tanah tersebut.

(T.R017/A011/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010