Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Mabes Polri akan memeriksa lagi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji. "Besok pagi pemeriksaan akan dilanjutkan lagi dan Pak Susno tetap sebagai saksi," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Polri Zaenuri Lubis di Jakarta, Selasa petang.

Ia mengatakan, pemeriksaan dihentikan hari ini karena Susno telah menjalani pemeriksaan secara marathon sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Menurut Lubis, penyidik hari ini menyodorkan 40 pertanyaan dan telah dijawab oleh Susno sebanyak 38 pertanyaan, sedangkan dua pertanyaan akan dijawab pada pemeriksaan berikutnya.

Ia menolak menjelaskan materi pemeriksaan dan hal-hal apa saja yang ditanyakan oleh penyidik.

"Secara umum, Pak Susno diperiksa sebagai saksi dalam kasus Gayus," katanya.

Menurut dia, Polri sangat menghargai Susno yang sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Sementara itu pengacara Susno, Zul Armain Aziz mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi untuk delapan tersangka dalam kasus Gayus.

Menurut dia, Susno ditanya soal masalah rekening Rp25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.

Zul juga menolak memberikan penjelasan soal materi pemeriksaan dan hanya menyebutkan "kasus Gayus" yang ditanyakan penyidik.

Ia mengatakan, Susno juga tidak dikonfrontir dengan para tersangka lain.

Kasus ini bermula ketika staf Ditjen Pajak, Gayus Tambunan menjadi tersangka kasus pencucian uang Rp25 miliar yang berada di rekeningnya.

Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus divonis bebas.

Polri lalu menemukan kejanggalan dalam penyidikan sehingga Polri mengadakan penyidikan ulang dan menemukan adanya penyimpangan dalam pemberkasan.

Polri membentuk tim penyidik baru dan menetapkan delapan tersangka antara lain Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Alif Kuncoro, AKP Sri dan Kompol Arafat.

(S027/E001/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010