Pekanbaru (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Amril Mukmin, mantan bupati Bengkalis, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp5,2 miliar.
"Putusan ditetapkan kendati tanpa kehadiran terhukum dan yang bersangkutan dihukum terbukti melanggar pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi juncto pasal 62 ayat 1," kata ketua Majelis Hakim Lilin Herlina Lilin dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.
Lilin mengatakan vonis tersebut pantas diberikan karena Amril terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan jalan Duri-Sipakning Kabupaten Bengkalis, Riau.
Baca juga: Hakim vonis 6 tahun penjara dan Rp60,5 miliar koruptor jalan Bengkalis
Jadi, kata Lilin lagi, Amril Mukminin terbukti menerima suap sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tonny Frengky Pangaribuan.
“Amril dihukum penjara 6 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan selama 3 tahun ke depan tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan jabatan publik,” kata Lilin.
Selain itu, kata Lilin, menekankan terhukum adalah publik figur yang seharusnya tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu.
Akan tetapi, majelis hakim menyatakan terhukum tidak terbukti menerima uang gratifikasi dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan Adyanto sebesar Rp10.907.412.755, sejak Amril menjadi anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019 dan Bupati Bengkalis masa jabatan 2016-2021 atas dakwaan JPU Tonny Frengky Pangaribuan sebelumnya.
Baca juga: Hakim tolak praperadilan Plt Bupati Bengkalis, buronan korupsi
“Amril tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU terkait gratifikasi dari dua pengusaha pabrik kelapa sawit itu," katanya.
Penasihat Hukum Amril Mukminin, Wirya Nata Atmaja, menyatakan akan mengajukan banding dalam upaya pembelaan dan memberikan yang terbaik sesuai hak kliennya.
"Upaya ini harus kami lakukan karena terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait gratifikasi dari 2 pengusaha pabrik kelapa sawit,” katanya.
Baca juga: Mantan Sekda Dumai divonis tujuh tahun penjara
Pewarta: Frislidia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020