Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan menteri sosial Bachtiar Chamsyah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarung di Departemen Sosial (kini Kementerian Sosial).
"Seputar persoalan pengadaan kain sarung," kata. Fauzi Yusuf Hasibuan, pengacara Bachtiar, setelah mendampingi kliennya diperiksa di gedung KPK di Jakarta, Selasa.
Menurut Fauzi, Bachtiar menjawab 17 pertanyaan dari penyidik KPK yang semuanya terkait dengan pengadaan kain sarung.
Beberapa pertanyaan itu terkait dengan tugas pokok Bachtiar sebagai menteri sosial.
Menurut Fauzi, kebijakan pengadaan kain sarung itu adalah salah satu tugas Bachtiar sebagai bawahan presiden.
"Jadi dia harus bertanggungjawab kepada presiden," katanya.
Bachtiar diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB dan baru selesai sekira enam jam kemudian.
Ketika meninggalkan gedung KPK, Bachtiar tidak memberikan banyak keterangan kepada wartawan.
"Kita serahkan kepada proses hukum," kata Bachtiar sambil bergegas meninggalkan kerumunan wartawan.
KPK saat ini sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial, yaitu kasus pengadaan sarung, mesin jahit, dan sapi impor.
Untuk ketiga kasus itu, KPK telah menetapkan mantan menteri sosial Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka. KPK juga telah menetapkan Direktur PT Dinar Semesta, Cep Ruhyat, sebagai tersangka terkait pengadaan sarung pada 2006 sampai 2008.
Direktur PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo), Musfar Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengadaan mesin jahit pada 2004 hingga 2006.
Sebelumnya, Bachtiar Chamsyah, mengatakan, penunjukan rekanan secara langsung dalam proyek impor sapi adalah usulan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bantuan Jaminan Sosial Departemen Sosial yang saat itu dipimpin oleh Amrun Daulay.
"Yang mengusulkan adalah dirjen. Dirjen saya waktu itu pak Amrun Daulay," kata Bachtiar ketika ditemui di Jakarta.
Menurut dia, usulan penunjukan langsung yang disampaikan oleh Amrun juga merupakan masukan dari pejabat di bawah dirjen.
Bachtiar mengaku menyetujui usulan penunjukan rekanan secara langsung. Menurut dia, bawahannya menjelaskan penunjukan langsung untuk proyek sapi itu tidak melanggar hukum.
Amrun juga telah menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, Amrun yang kini menjadi anggota DPR dari Partai Demokrat itu selalu bungkam ketika ditanya tentang dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan.
(F008/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010