Medan (ANTARA News) - Pegawai kantor Gubernur Sumatera Utara kaget karena bosnnya, Gubernur Syamsul Arifin, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Masa? Serius itu?" tanya seorabf pegawai kantor Gubernur Sumut yang menolak menyebutkan jati dirinya di Medan, Selasa.
Salah seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut mengatakan, para pegawai langsung terdiam dan saling menatap ketika muncul berita penetapan status tersangka terhadap sang gubernur.
Ia mengatakan, sebagian besar pegawai Dinas Kominfo Sumut tidak percaya jika Syamsul Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sejumlah kepala dinas di Pemprov Sumut mengungkapkan ketidakpercayaannya atas kabar itu.
Beberapa kepala dinas berusaha mencari kebenaran informasi tersebut, sedangkan salah seorang kepala dinas yang tak bersedia disebutkan namanya berjanji akan tetap bekerja seperti biasa meski KPK telah mengeluarkan status tersangka itu.
"Sebagai aparatur negara, kami harus tetap bekerja seperti biasa," katanya sambil berpesan agar namanya tidak dicantumkan.
"Maklumlah, masalah itu sensitif. Nanti kami dipikir tidak loyal," tambahnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK telah menetapkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin (SA) sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam kurun 2000 sampai 2007.
"Kasus itu telah dinaikan ke proses penyidikan sejak pekan lalu dengan tersangka SA, mantan Bupati Langkat," kata Johan.
Johan mengatakan, KPK memiliki bukti yang cukup untuk menentukan mantan bupati Langkat itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan menyebutkan dugaan korupsi itu diperkirakan membuat negara merugi Rp31 miliar.
Johan Budi juga menyatakan KPK akan bekerjasama dengan penegak hukum di Sumut untuk mengusut kasus dugaan korupsi itu. (*)
ANT/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010