Jakarta (ANTARA News) - Salah satu pengacara Bahasyim Assifie, Hotman Paris Hutapea mengatakan harta kliennya sebanyak Rp64 miliar merupakan murni hasil dari usahanya dan bukan pemberian dari pihak ketiga.

"Belum ada bukti, harta Bahasyim (pemberian) dari pihak ketiga," kata Hotman saat mengunjungi Bahasyim di Sub Perawatan Tahanan Biro Operasi Polda Metro Jaya, Selasa.

Hotman bersama pengacara lainnya, Denny Kailimang, serta asistennya seorang wanita mengunjungi kliennya.

Hotman menuturkan Bahasyim sudah menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali sejak berstatus sebagai tersangka korupsi uang pajak dan mendekam di rutan Polda Metro Jaya, Jumat (9/4).

"Pemeriksaannya dua hingga tingga kali dalam seminggu," ujar Hotman.

Tim kuasa hukum itu juga menyebutkan istri Bahasyim, Sri Purwanti, serta dua anaknya, Winda Arum Hapsari dan berinisial R pernah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali pada dua pekan terakhir ini.

Bahasyim yang tercatat sebagai mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu diduga terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebesar Rp64 miliar dari hasil gratifikasi wajib pajak.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga Bahasyim mencuci uang dengan modus mentransfer dana hasil gratifikasi itu kepada rekening istrinya, Sri Purwanti sebesar Rp35 miliar tamvah satu juta dolar Amerika Serikat dan putrinya, Winda Arum Hapsari (Rp19 miliar), serta R (Rp2,1 miliar).

Bahasyim dikenai Pasal 2, 3 dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 2 Tahun 2001 dan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang dengan ancaman penjara selama 15 tahun.(T014/A033)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010