Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Supriyanto mengatakan pasien yang dinyatakan sembuh dari paparan COVID-19 bertambah 12 orang.
"Sebanyak 12 pasien COVID-19 dinyatakan sembuh, sehingga total pasien sembuh sampai saat ini mencapai 1.124 orang. Artinya tingkat kesembuhan berada di angka 88,02 persen dari total kasus positif," kata Supriyanto di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama pada Mei hingga sekarang tercatat 1.277 kasus usai terjadi penambahan tujuh kasus positif.
"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 71 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 679 orang," katanya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Palangka Raya bertambah 14 orang
Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Palangka Raya mulai terkendali
Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 82 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 6,42 persen dari total kasus positif.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut, menurut Murni, juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.
"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan penyanitasi tangan (hand sanitizer). Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.*
Baca juga: 11 Kelurahan di Palangka Raya zona kuning penyebaran COVID-19
Baca juga: 90 persen lebih pasien COVID-19 di Palangka Raya sudah sembuh
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020