Bahar diperintahkan tutup karena "menerbitkan bahan bohong, menyebarkan keraguan mengenai permasalahan utama seperti pemilihan umum, mempertanyakan keputusan para pejabat pemerintah dan memperluas kebohongan mengenai kementerian", kata pengawas media itu, seperti dikutip Fars.
Surat kabar itu diizinkan lagi beroperasi pada Februari setelah ditutup pada 2003 oleh pengadilan.(M014/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010