Medan (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri mencatat, jumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di tanah air melebihi angka 100 ribu.
"Dari jumlah itu, hanya sekitar 10 persen yang terdaftar," kata Kabubdit Fasilitas Organisasi Ditjen Kesbangpol Kemendagri Syabnikmat Nizam dalam seminar bertema "Membangun Citra Pemerintah Dengan Pembentukan Opini Publik Yang Konstruktif" di Medan, Senin.
Di satu sisi, katanya, banyaknya pendirian ormas dan LSM itu dapat memberikan manfaat dalam upaya memberikan pendidikan kepada masyarakat.
Namun, di sisi lain keberadaan ormas dan LSM juga dapat menimbulkan masalah karena tidak mendaftarkan diri kepada pemerintah.
Pendaftaran itu diperlukan agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai keberadaan dan jumlah ormas dan LSM di tanah air.
Selain itu, terdaftarnya ormas dan LSM itu akan lebih memudahkan untuk melakukan berbagai aktivitas, termasuk dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Ia mencontohkan dengan fenomena di Jakarta yang memiliki banyak ormas dan LSM, yang selalu dipertanyakan pihak kepolisian jika ingin menyampaikan pendapat di muka umum.
"Polisi selalu bertanya, yang mau melakukan kegiatan itu sudah terdaftar atau belum," katanya.
Selain itu, kata Syabnikmat, tidak sedikit ormas dan LSM itu melampirkan alamat dan keterangan yang tidak jelas sehingga menyulitkan pendataan yang dilakukan.
"Ketika didata, ada yang berkantor di rumah makan, bengkel, bahkan pencucian mobil," katanya.
Kemudian, kata dia, meski jumlahnya banyak, namun tidak sedikit ormas dan LSM itu yang telah tidak sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.
Ia mencontohkan ormas dan LSM yang awalnya bertujuan dalam advokasi dan perhatian terhadap lingkungan hidup, tetapi berubah orientasi sesuai perjalanan waktu.
Selain itu, kata Syabnikmat, tidak sedikit juga ormas dan LSM itu didirikan untuk kepentingan jangka pendek atau demi kepentingan kelompok tertentu.
Indikasi itu dapat dilihat dari adanya ormas dan LSM yang pengurusnya terdiri dari orang-orang terdekat, bahkan ikatan keluarga.
"Suami sebagai ketua, isteri menjadi bendahara dan anak sebagai sekretaris," katanya.
Untuk itu, Ditjen Kesbangpol Kemendagri mengimbau pemerintah daerah untuk melakukan pendataan secara berkala, termasuk meminta rekomendasi dari instansi teknis untuk mengetahui keberadaan ormas dan LSM tertentu.
"Itu bukan bertujuan untuk mempersulit tapi memudahkan pembinaan yang akan dilakukan," katanya.(I023/R014)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010