Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa pengusaha Darianus Lungguk Sitorus dalam kasus dugaan suap Rp300 juta terhadap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, Ibrahim.
D.L Sitorus diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu selesai delapan jam kemudian.
Ketika meninggalkan gedung KPK, pengusaha asal Sumatera Utara itu tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan."Tanya saja ke penyidik," katanya ketika ditanya materi pemeriksaan.
Sebelumnya, D.L. Sitorus tidak memenuhi panggilan KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ibrahim dan seorang pengacara, Adner Sirait sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Ibrahim terancam dikenai Pasal 6 Ayat (2) dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Adner dijerat Pasal 6 Ayat (1) dan/atau Pasal 15.
Adner diketahui sebagai kuasa hukum PT Sabar Ganda milik D.L. Sitorus dalam sengketa tanah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Suap itu diduga untuk memenangkan perusahaan tersebut.
Perkara nomor 36/B/2010/PTUN.JKT itu ditangani oleh majelis hakim yang terdiri atas Ibrahim (ketua), Arifin Marpaung, dan Santer Sitorus.
Setelah penangkapan, pengadilan mengganti susunan majelis hakim, sehingga perkara itu ditangani oleh H.R. Suhardoto (ketua), Bambang Edy Sutanto, dan Sulistyo.
D.L. Sitorus membenarkan Adner adalah pengacaranya dalam sejumlah kasus hukum."Iya, Sudah bertahun-tahun," katanya tentang status Adner sebagai pengacaranya.
Dia juga membenarkan memiliki perusahaan bernama PT Sabar Ganda. Menurut dia, perusahaan itu diurus oleh anaknya.
Dalam kasus itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, kantor dan rumah Adner Sirait.
Saat menggeledah rumah Adner, KPK juga menemukan uang sebanyak Rp80 juta. Johan Budi menjelaskan, uang itu ditemukan di ruang kerja.
Namun, KPK belum menyatakan uang itu terkait dengan suap yang menjerat Adner dan Ibrahim.(F008/E001)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010