Jakarta (ANTARA News) - Pakar politik pertahanan dan hubungan internasional Universitas Parahiyangan, Dr Andreas H. Pareira, mengingatkan Pemerintah dan DPR RI agar jangan ada upaya menghambat implementasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Jika masih ada persoalan-persoalan teknis, misalnya belum lengkapnya infrastruktur berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaannya, itu jangan jadi alasan menunda," kata mantan anggota Komisi I DPR RI periode 2004-2009 ini kepada ANTARA News, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan itu, merespons dua kali rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR RI tentang persiapan pengejawantahan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP ini, dikaitkan dengan informasi adanya upaya pihak tertentu mewacanakan penundaan pelaksanaannya.

"Jangan ditundalah. Ini berarti melanggar konstitusi, dan harus dikenakan sanksi hukum. Karena UU ini menegaskan, harus mulai dilaksanakan per 1 Mei 2008 setelah disahkan pada DPR RI periode lalu," ujarnya.

Kalau pun ada masalah-masalah teknis yang belum tuntas, seperti peraturan pelaksanaan atau infrastruktur lainnya termasuk keuangan, menurut Andreas Pareira, jangan menjadi alasan utama penundaan UU KIP.

"Itu kan keterlambatan di pihak Pemerintah, dan harus segera diatasi. Kan waktu untuk sosialisasi sudah diberikan dua tahun sejak disahkan tahun 2008. Dan 1 Mei 2010 ini waktu pelaksanaannya, jangan dilanggar atau ada wacana penundaan. Itu akan tertunda terus lagi," katanya.

Mengawal demokrasi

Bagi Andreas Pareira yang baru saja terpilih sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pertahanan Keamanan dan Hubungan Internasional (di kongres Bali), UU KIP sangat dibutuhkan oleh bangsa dalam rangka mengawal demokrasi.

"UU Keterbukaan Informasi Publik ini sangat penting untuk menjaminnya transparansi dan akuntabilitas seluruh lembaga publik, dari tingkat pusat sampai di daerah," katanya.

Andreas Pareira berharap, dengan danya UU KIP ini, rakyat atau publik akan mendapat akses seluas-luasnya, bukan hanya untuk mendapatkan informasi dari semua lembaga publik, tetapi bisa memancing mereka berpartisipasi sesuai talenta masing-masing.

"Karena itu, dengan keberadaan bagaimana pun dan segala keterbatasan yang ada, harus ada `political will` dari Pemerintah untuk segera memberlakukan dari tingkat pusat, baik di kementerian-kementerian, institusi birokrasi mana pun, termasuk DPR RI maupun BUMN," ujarnya.

Dengan begitu, menurut Andreas Pareira, seluruh daerah akan ada acuan untuk segera menerapkannya, baik di seluruh kantor gubernur, bupati, walikota serta badan-badan daerah lainnya, termasuk BUMD.
(T.M036/E001/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010