Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku sudah menduga dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, akan bermasalah.
"Kita sudah menduga SKPP ini akan bermasalah seperti permohonan praperadilan SKPP oleh Anggodo yang dikabulkan oleh majelis hakim," kata peneliti ICW, Emerson F Yuntho, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memerintahkan perkara anggota KPK, Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, berlanjut ke pengadilan.
Setelah Anggodo Widjojo, adik kandung tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo, mengajukan permohonan praperadilan.
Emerson mengatakan dikeluarkannya SKPP oleh Kejagung itu, banyak kelemahannya terutama alasan Kejagung yang menggunakan alasan sosiologis.
"SKPP itu menjadi peluang pihak lain untuk mengajukan gugatan praperadilan," katanya.
Ia menyebutkan sebenarnya dikabulkannya SKPP itu, sesuai keinginan semula dari Kejagung untuk melanjutkan perkara tersebut.
Namun, kata dia, karena desakan dari publik membuat akhirnya dikeluarkanlah SKPP.
"Karena itu, Kejagung harus mengajukan upaya banding atas putusan itu," katanya.
ICW sendiri merasa kecewa dengan putusan PN Jaksel tersebut.
Ia juga mengkhawatirkan putusan tersebut merupakan upaya "balas dendam" dari hakim PN Jaksel terkait ditangkapnya salah satu hakim di KPK.
"Kita mengkhawatirkan saja putusan itu, terkait ditangkapnya hakim oleh KPK," katanya.
Hal senada dikatakan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyatakan memang dasar dari SKPP tersebut, sangat lemah.
"Terlebih lagi dengan alasan sosiologis, tidak ada itu di dalam KUHAP," katanya.
(T.R021/E001/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010