Jambi (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Jambi selama bulan Oktober 2020, membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas senilai Rp1,5 miliar.


"Santunan korban kecelakaan lalu lintas kami berikan baik kepada korban luka-luka maupun meninggal dunia," Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jambi, Eva Yuliasta, di Jambi, Selasa,

Sementara sejak Januari hingga Oktober 2020, Jasa Raharja Cabang Jambi total santunan korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp22,83 miliar.

Dikatakannya, banyak kecelakaan melibatkan sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi, dimana korbannya banyak mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

"Sehingga bagi para pengendara diimbau untuk tetap memperhatikan dan patuhi rambu lalu lintas. Mari menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," ujarnya.

Sedangkan tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah Jambi, dimana korban kecelakaan yang mengalami luka berat dan meninggal dunia masih banyak dialami pengendara motor dengan truk.

"Mayoritas berjenis kelamin laki-laki dan rata-rata berusia 15-24 tahun,” terangnya.

Untuk penyelesaian berkas santunan, lanjutnya, sampai dengan bulan oktober 2020, rata-rata penyelesaian berkas santunan meninggal dunia, sejak tanggal kecelakaan tidak sampai 2 hari.

"Yaitu tepatnya 1,72 hari meningkat 0.02 hari lebih cepat dari bulan Oktober yaitu sebesar 1,74 hari," katanya menjelaskan.

Sementara dalam penyelesaian berkas korban lakalantas hingga penyerahan santunan korban lakalantas, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat.

"Kami berusaha mematuhi aturan kesehatan dengan menggunakan masker, face shield, hand sanitizer, untuk meminimalisir penyebaran COVID-19," katanya.
Baca juga: Jasa Raharja-PT PNM salurkan bantuan masker di Bangka Tengah-Babel
Baca juga: Jasa Raharja siapkan santunan korban tewas kecelakaan di Puncak Bogor

Pewarta: Syarif Abdullah dan Dodi Saputra
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020