Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Z. Soeratin di Jakarta, Senin, menyebutkan, Menkeu menetapkan besarnya tarif itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2010, yang mulai berlaku sejak April 2010. PMK itu mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK nomor 34/PMK.05/2008.
Dana bergulir itu, kini dapat disalurkan secara langsung dari LPDB KUMKM dan/atau melalui beberapa lembaga lain yang berfungsi sebagai penyalur dan/atau pelaksana pengguliran dana.
Lembaga tersebut adalah koperasi sekunder, koperasi primer, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan badan layanan umum daerah.
Tarif layanan itu merupakan tarif maksimal yang dikenakan oleh BLU LPDB-KUMKM, koperasi sekunder, koperasi primer, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, BLU Daerah kepada KUMKM atas layanan dana bergulir yang bersumber dari BLU LPBD-KUMKM.
Berdasar PMK lama, klasifikasi strata layanan LPBD KUMKM berjumlah tiga macam yang kemudian berdasar PMK baru disederhanakan menjadi dua jenis tarif layanan.
Jenis tarif itu adalah strata 1: Usaha Mikro dan Kecil (UMK) penerima pinjaman/pembiayaan dan bergulir, dan strata 2: Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) penerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir.
Perubahan tarif yang terdapat pada PMK terbaru, antara lain pada tingkat suku bunga dari LPDB KUMKM ke lembaga modal ventura di Program B untuk Strata 2.
Pada peraturan terdahulu, tingkat suku bunga adalah sebesar SBI ditambah 3 persen, kini diubah menjadi sebesar maksimal suku bunga SBI 3 bulan per tahun atau sekitar 8,5 persen.
(T.A039/D007/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010