Bangkalan (ANTARA News) - Petugas Polres Bangkalan, Madura, Jatim, Senin, menangkap seorang warga Desa Muarah, Kecamatan Klampis, Bangkalan karena dituduh mencabuli anak di bawah umur.
"Kedua gadis yang menjadi korban pencabulan ini SA (7) dan FT (7) warga Kecamatan Klampis," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Suwarno, Senin.
Kasus pencabulan itu terungkap ketika orang tua SA, Habibi (35), melihat bercak darah di celana putrinya. Kemudian orang tua korban menanyakan kepada SA dan diceritakan semua peristiwa yang dialaminya.
Menurut korban, tindakan asusila itu dilakukan pelaku di dekat sumur di pematang sawah desa setempat, Kamis (15/4).
Mendengar pengakuan bocah yang masih duduk di bangku kelas 1 SD itu, orangtua SA lalu melaporkan kejahatan seksual itu kepada petugas.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya petugas menggelandang pelaku ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Suwarno, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 sub Pasal 82 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta," terang Suwarno.
(T.KR-ZIZ/I007/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010