"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Moh. Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.
MK berpendapat dalil-dalil pemohon, baik dalam permohonan pengujian formil maupun permohonan pengujian material, tidak beralasan hukum.
(T.M040/E011/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010