Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, sehingga UU tersebut dinyatakan konstitusional dan masih dapat dipertahankan.
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Moh. Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.
MK berpendapat dalil-dalil pemohon, baik dalam permohonan pengujian formil maupun permohonan pengujian material, tidak beralasan hukum.
(T.M040/E011/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010