Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menderita kerugian materi sekitar Rp12 miliar terkait insiden kerusuhan antara warga dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
"Kerugian materi mencapai Rp10 miliar hingga Rp12 miliar yang dialami Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.
Boy menjelaskan kerugian materi Polda Metro Jaya dan jajarannya itu akibat massa yang menolak penertiban makam dan bangunan itu membakar kendaraan operasional kepolisian saat kerusuhan berlangsung.
Sebanyak 20 unit kendaraan operasional milik Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, serta beberapa kendaraan Polda Metro Jaya dibakar massa.
Selain mengalami kerugian materi, anggota Polda Metro Jaya dan jajarannya juga mengalami korban luka sebanyak 23 personil termasuk tiga anggota yang menderita luka bacok.
Bentrokan antara warga dan Satpol PP terjadi saat rencana eksekusi penertiban Makam Habib Hasan bin Muhammad Al Hadad di Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (14/4).
Kerusuhan itu menyebabkan tiga anggota Satpol PP meninggal dunia, serta ratusan orang menderita luka ringan dan berat terdiri dari polisi, warga dan mayoritas Satpol PP.
Informasi Intelijen
Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dan Satpol PP juga tidak memperhatikan informasi intelijen yang menyampaikan ada potensi kerusuhan saat penertiban makam dan bangunan itu.
"Sebelumnya informasi intelijen pernah disampaikan kepada Pemkot Jakarta Utara secara lisan," ucap Boy seraya menambahkan pihak yang bertanggung jawab terkait insiden itu, yakni koordinator Satpol PP di lapangan.
Namun demikian, Boy enggan menyebutkan apakah polisi akan memeriksa pihak yang bertanggung jawab itu karena penyidik dari tim gabungan dari Polda dan Polres masih mendalami penyebab insiden kerusuhan tersebut.
Guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Boy menjelaskan perlu ada evaluasi terhadap koordinasi Satpol PP dan Kepolisian dan mempertimbangkan yuridis saat melaksanakan penertiban lahan atau bangunan.
(T.T014/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010