"Dia diperiksa sebagai saksi. Bisa saja nanti dikonfrontir dengan tersangka markus palsu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang, di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, penyidik juga ingin memastikan apakah tayangan itu benar dipandu oleh Indy.
Penyidik, katanya, juga menanyakan soal kevalidan narasumber yang mengaku sebagai markus yakni Andris yang kini telah menjadi tersangka.
Aritonang mengatakan, Polri hingga kini tetap yakin bahwa Andris adalah bukan markus atau markus palsu.
Menurut dia, selain memproses secara pidana orang yang mengaku sebagai markus, Polri telah mengadukan masalah itu ke Dewan Pers.
Yang diadukan ke Dewan Pers, katanya, adalah yang terkait dengan kepenyiaran dan medianya sedangkan yang dibawa ke Polri adalah orang yang mengaku sebagai markus.
Dewan Pers kini sedang melakukan penyelidikan dan mediasi terkait dengan tayangan ini.
Dari keterangan awal, Dewan Pers menemukan bukti bahwa TVOne tidak melakukan prinsip memberitakan dari dua sisi (cover both side) dan menghakimi satu pihak.
Andris, Polri dan pihak TVOne juga telah diundang ke Dewan Pers untuk klarifikasi masalah itu.
Pada Rabu (21/4), Dewan Pers akan mengumumkan hasil kajian soal tayangan itu, sedangkan terkait pidana, Polri telah menangkap Andris dan menjadikan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, Polri memanggil Indy sebagai saksi.
(T.S027/M011/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010