Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) memutuskan hakim Muhtadi Asnun yang menangani perkara pegawai Ditjen Pajak Gayus HP Tambunan, dinonpalukan atau tidak menangani perkara setelah diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Gayus.

"Untuk sementara dinonpalukan dan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta," kata Juru Bicara (Jubir) MA, Hatta Ali, di Jakarta, Senin.

Komisi Yudisial (KY) menyatakan Ketua Majelis Hakim perkara Gayus HP Tambunan, Muhtadi Asnun diduga menerima uang Rp50 juta dari Gayus atas putusan bebas perkara penggelapan.

Gayus HP Tambunan divonis bebas oleh PN Tangerang, Banten terkait kasus penggelapan uang pajak senilai Rp370 juta.

Dugaan suap muncul setelah diketahui kasus aliran dana Rp24,6 miliar ke rekening Gayus, tidak diajukan ke pengadilan karena dianggap merupakan uang milik pengusaha Andi Kosasih --saat ini, menjadi tersangka--.

Seharusnya Gayus HP Tambunan dikenai pasal pencucian uang, tindak pidana korupsi, dan penggelapan. Namun oleh jaksa hanya diajukan penggelapan saja hingga akhirnya Gayus melenggang bebas dari kursi pesakitan.

Ia menyatakan dinonpalukan hakim Muhtadi Asnun itu, sekaligus untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait kasus dugaan menerima uang Rp50 juta dari Gayus.

"Kami juga terus berkonsultasi dengan KY terkait kasus tersebut," katanya.

Ia mengaku merasa heran dengan masih adanya hakim yang malakukan pelanggaran kode etik tersebut."Padahal sudah banyak hakim yang mendapatkan sanksi," katanya. (ANT/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010