Tiga saksi yang diperiksa adalah pelaksana pemasangan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019 inisial GAE dan pengawas cleaning service inisial AS.
"Saksi yang diperiksa hari ini adalah GAE, pelaksana pemasangan ACP tahun 2019 dan AS selaku pengawas cleaning service," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Selasa.
Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
"Juga (meminta keterangan) ahli LKPP," kata Ferdy Sambo.
Kemudian pada hari ini Puslabfor Polri diketahui mengambil sampel ACP dengan didampingi penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.
Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.
Baca juga: Penyidik tidak tahan tersangka kebakaran Kejagung karena kooperatif
Baca juga: Kasus kebakaran Kejagung, tersangka NH hadiri pemeriksaan di Bareskrim
Baca juga: Kasus kebakaran Gedung Kejagung, NH tidak ditahan
Baca juga: Bareskrim jadwalkan periksa pejabat Kejagung terkait pengadaan ACP
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020