Jayapura (ANTARA) - Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay mengakui adanya keputusan KPU RI tentang penghentian sementara tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digul terkait dengan penetapan calon bupati.

"Memang benar tiga anggota KPU Boven Digul dihentikan sementara sejak 4 November lalu sehingga tahapan pilkada di wilayah itu diambil alih KPU Provinsi Papua," kata Kossay kepada ANTARA di Jayapura, Selasa.

Kasus itu berawal saat rapat pleno penetapan bakal calon menjadi calon. Seharusnya, kata Kossay, calon bupati atas nama Yusak Yeluwo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, ketiga anggota KPU Kabupaten Boven Digul malah meloloskan yang bersangkutan.

Baca juga: DPP PDIP rekomendasikan Martinus dan Isak dalam Pilkada Boven Digul

"Sementara itu, dua anggota lainnya menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Kossay menjelaskan.

Dalam surat KPU Pusat, kata dia, KPU Provinsi Papua diminta untuk ambil alih tahapan selanjutnya serta meninjau kembali keputusan KPU Kabupaten Boven Digul.

Oleh sebab itu, lanjut dia, keputusan tersebut akan ditinjau kembali karena yang bersangkutan belum cukup 5 tahun bebas.

Tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digul yang dihentikan sementara, yaitu Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronika Lande. Hal ini, kata Kossay, sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI./2020 tertanggal 4 November 2020.

Baca juga: MK tolak permohonan sengketa pilkada Boven Digul

Pewarta: Evarukdijati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020