Pekanbaru (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menemukan penyimpangan dana pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Dumai, Riau mencapai Rp7,06 miliar dalam pemeriksaan semester dua tahun 2009.

"Kami menemukan 13 penyimpangan yang nilainya sebesar Rp7,06 miliar dan 196.247,73 dolar AS hasil pemeriksaan atas PAD Kota Dumai," ujar Kasubag Hukum dan Humas BPK Riau, Eva Siregar, di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan, sebanyak tujuh dari 13 temuan penyimpangan itu diantaranya berkaitan dengan kekurangan penerimaan sebesar Rp4,37 miliar dari kekurangan pendapatan pajak hotel dari yang ditetapkan sebesar Rp371,03 juta.

Kemudian terdapat tunggakan pajak daerah tahun 2008 dan 2009 hingga bulan Juni masing-masing sebesar Rp2,94 miliar dan Rp426,06 juta, PT PLN Cabang Dumai terlambat melakukan penyetoran pajak penerangan jalan (PPJ) tahun 2008 hingga Juni 2009 sebesar Rp685,09 juta.

Selain itu terdapat pajak restoran pada beberapa restoran hotel kurang dari yang ditetapkan sebesar Rp25,07 juta dan potensi penerimaan pajak restoran yang seharusnya bisa ditingkatkan minimal sebesar Rp793,80 juta tidak terealisasi.

Perusahaan Daerah (PD) Pelabuhan Dumai Bersemai yang hingga kini belum memiliki iZin operasional juga terlambat dalam melakukan penyetoran Retribusi Jasa Labuh Tahun Anggaran 2006 dan 2009 minimal sebesar 196.247,73 dolar AS dan Rp9,31 juta, rincinya.

Dalam laporan hasil audit BPK Perwakilan Riau juga menyebutkan penyimpangan pengelolaaN PAD itu terjadi karena kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) seperti Pemerintah Kota Dumai belum memiliki aturan khusus untuk mengoptimalkan PAD.

"Belum adanya aturan tersebut menyebabkan berbagai potensi dari pungutan seperti berasal dari pelayanan fasilitas pasar tidak masuk ke kas PAD karena belum diatur dalam peraturan daerah Kota Dumai," ujarnya.

Sebelumnya BPK Perwakilan Riau dari semester pertama tahun 2005 hingga semester pertama tahun 2009 telah menemukan sebanyak 125 penyimpangan terhadap Rp184,07 miliar dana APBD sehingga kantor audit negara itu mengeluarkan 275 rekomendasi sebagai tindak lanjut.

Dari 275 rekomendasi itu, baru 175 yang ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dengan penyimpangan dana sebesar Rp110,49 miliar. Sedangkan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 57 temuan dengan nilai sebesar Rp35,84 miliar.
(T.M046/Z003/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010