Jakarta,19/4 (ANTARA) - Menteri Kehutanan akan menyerahkan ijin Lembaga Konservasi (LK) untuk Taman Satwa kepada Pengurus Taman Mini Indonesia Indah (TMII), bertempat di Plaza Arsipel Indonesia dan Taman Burung TMII. Penyerahan ijin LK tersebut bertepatan dengan Hari Ulang tahun TMII ke-35. Ini artinya Lembaga Konservasi yang ada di Indonesia bertambah satu yaitu menjadi 41 Lembaga Konservasi. Bentuk lembaga konservasi yang ada di Indonesia saat ini meliputi kebun binatang, taman safari, taman satwa, taman satwa khusus, museum zoologi, herbarium, kebun botani, Pusat Penyelamatan Satwa (PPS), Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS), Pusat Latihan Satwa Khusus, dan Taman Tumbuhan Khusus.

Lembaga konservasi merupakan lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ) yang berfungsi untuk pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan atau satwa dengan tetap menjaga kemurnian jenis guna menjamin kelestarian keberadaan dan pemanfaatannya. Disamping mempunyai fungsi utama juga berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya pengaturan tersendiri dan lebih terinci tentang lembaga konservasi diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi.

Lembaga konservasi sebagai wahana konservasi ex-situ dituntut untuk melakukan upaya pengawetan jenis melalui pengembangbiakan sesuai aturan dan etika dan kaidah kesejahteraan satwa (ethic and animal welfare). Untuk menghindari kepunahan jenis, data menjadi sangat penting. Saat ini telah dirancang standarisasi pendataan dan bagaimana program aplikasi sistem basis data lembaga konservasi, untuk memberikan informasi mengenai pengelolaan dan perawatan satwa, mutasi satwa, catatan medis dan lain hal dalam lembaga konservasi ex-situ sebagai salah satu cara untuk menghindari kepunahan spesies.

TMII sebagai pemegang izin lembaga konservasi, kedepannya diharapkan dapat lebih memberikan kontribusi positif dalam upaya konservasi spesies disertai dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010