"Unjuk rasa, demo adalah hak dari masyarakat termasuk para pekerja atau mahasiswa. Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis," kata Menaker Ida di Jakarta pada Selasa.
Menanggapi tuntutan buruh terkait pembatalan UU Cipta Kerja, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pekan lalu, Menaker Ida mengatakan selama ini pemerintah telah bersikap terbuka dalam pembahasannya.
Baca juga: Petugas gabungan kawal aksi buruh di Kemenakertrans
Pemerintah juga terus membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk unsur serikat pekerja atau serikat buruh maupun pengusaha dalam pembahasan UU tersebut.
"Jika konteksnya ketenagakerjaan, maka saya mengajak untuk melihat dengan baik Undang-undang Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman serikat pekerja/serikat buruh maupun dari pengusaha," kata Ida.
Dari awal proses, kata politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pemerintah, buruh dan pengusaha sudah duduk bersama dalam forum tripartit nasional.
Tidak hanya itu, serikat pekerja juga kini dilibatkan dalam pembuatan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.
Baca juga: Menaker pastikan penyaluran termin II BSU pada hari ini
Sebelumnya, pada hari ini ratusan buruh melakukan aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan dan beberapa daerah lain di Indonesia. Aksi itu merupakan lanjutan dari unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan UMP 2021 yang dilakukan di Istana Negara, Mahkamah Konstitusi dan gedung DPR RI.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020