Jakarta (ANTARA News) - Sepeda motor atau kendaraan roda dua lainnya dilarang untuk melintas di Jalan Layang Pesing, Jakarta Barat, sejak tanggal 19 April karena tingginya angka kecelakaan di jalan layang tersebut.
"Penutupan jembatan layang Pesing bagi roda dua ini karena bentuk dan konstruksi bangunan memiliki tikungan yang tajam dan bergaya lemparan keluar terhadap benda dengan kecepatan tinggi," kata petugas operator radio Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Aipda Timan, di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data TMC, kendaraan sepeda motor paling sering melanggar aturan yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti aturan batas kecepatan adalah 40 kilometer per jam.
Aipda Timan juga memaparkan, kebijakan tersebut juga untuk mengantisipasi tingginya angka kecelakaan sepeda motor di Jalan Layang Pesing.
Petugas kepolisian sendiri mengaku sudah melakukan sosialisasi terhadap kebijakan pelarangan melintas bagi kendaraan roda dua di Jalan Layang Pesing itu.
"Sejak sepekan lalu spanduk peringatan larangan sudah terpasang sebelum memasuki jalur itu," katanya.
Ia menuturkan, terkait dengan penutupan tersebut, petugas akan melakukan penindakan apabila ada sepeda motor yang melanggar aturan tersebut.(M040/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010