Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengimbau kepada penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan langkah-langkah pendukung kegiatan berusaha.
Imbauan itu disampaikan seiring dengan adanya laporan lembaga konsultan dan riset, TMF Group, mengenai Indeks Kompleksitas Bisnis Global (GBCI) periode Juni 2020 yang menempatkan Indonesia pada tempat pertama dalam hal kerumitan atau kompleksitas pengoperasian bisnis di dunia.
"Kepada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, termasuk unit di bawahnya (Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis/ UPT, Unit Pelaksana Teknis Daerah/ UPTD) dapat segera melakukan langkah-langkah merespons hasil temuan di atas, untuk dapat menyederhanakan berbagai peraturan pelaksana yang mendukung kemudahan pelaksanaan berusaha dan sejalan dengan ketentuan," ujar Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 71 Tahun 2020 yang diterima di Jakarta pada Selasa (10/11).
Adapun tiga langkah yang dicantumkan dalam SE yang diterbitkan pada Senin, 9 November 2020 tersebut, antara lain:
Pertama, Standar Pelayanan Publik diimbau untuk melakukan penyederhanaan persyaratan, perbaikan alur dan mekanisme, penyederhanaan waktu penyelesaian, serta penyederhanaan biaya perizinan dan investasi sehingga dapat memberikan kemudahan berusaha.
Kedua, Pelayanan Terpadu baik di pusat maupun di daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Daerah dan swasta diimbau untuk melakukan pengintegrasian fungsi dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah dimiliki oleh sejumlah pemerintah Kabupaten/ Kota.
Di antaranya, 15 MPP berada di Pulau Jawa, 5 MPP berada di Pulau Sumatera, 3 MPP berada di Kepulauan Nusa Tenggara dan Bali, 4 MPP berada di Pulau Sulawesi, dan 1 MPP berada di Pulau Kalimantan.
Ketiga, seluruh layanan perizinan diimbau untuk mulai menggunakan sistem informasi elektronik melalui operating support system/ OSS sebagai single portal dan pemanfaatan sistem pelayanan elektronik lainnya untuk mendukung percepatan kegiatan berusaha.
Laporan TMF Group dibuat berdasarkan hasil survei terhadap 77 negara di dunia, dimana menurut Tjahjo, ada tiga indikator yang menyebabkan posisi Indonesia terpuruk pada Indeks Kompleksitas Bisnis Global yang mereka lakukan.
"Pertama, kompleksitas peraturan, regulasi, dan hukuman pelanggaran. Kedua, kompleksitas pelaporan keuangan dan pajak. Ketiga, kompleksitas dalam peraturan ketenagakerjaan (karir dan kesejahteraan)," ujar Tjahjo.
Baca juga: Ketua MPR: UU Cipta Kerja berikan kemudahan berusaha
Tjahjo menambahkan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PAN-RB telah mengambil sejumlah langkah untuk menyederhanakan ekosistem bisnis di Indonesia agar menarik bagi investor.
Di antaranya dengan pembangunan 28 Mal Pelayanan Publik di sejumlah Kabupaten/ Kota untuk memudahkan akses pelayanan publik dalam mengurus perizinan di daerah.
Selain itu, menggiatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sehingga permohonan perizinan berusaha dapat dilakukan secara mobile, sekaligus membudayakan prinsip 'Digital Melayani' di masa normal baru akibat pandemi COVID-19, melalui portal milik institusi terkait untuk mempermudah aksesibilitas, transparansi, dan percepatan proses kerja.
Baca juga: BKPM: Daerah berperan tingkatkan kemudahan berusaha di Indonesia
Baca juga: Pemerintah buka ruang masukan susun aturan turunan UU Cipta Kerja
Baca juga: Kemenkeu: UU Ciptaker beri kemudahan berusaha bagi UMKM dan "startup"
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020