Medan (ANTARA News) - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah Cirus Sinaga, SH diduga memiliki sebuah rumah mewah di Jalan Busi Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Kota, Sumatra Utara.
Berdasarkan investigasi di Medan, Minggu, rumah mewah yang disebutkan milik Cirus Sinaga itu berada berdekatan dengan Gereja Kristen Luther Indonesia (GKLI).
Salah seorang warga Jalan Busi Kelurahan Sitirejo I yang mengaku bernama Boru Manurung mengakui rumah tersebut milik Cirus Sinaga, yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
"Hampir semua orang di sekitar sini tahu itu rumah Cirus Sinaga," kata Boru Manurung.
Namun, kata dia, warga di sekitar Jalan Busi itu jarang melihat Cirus Sinaga berada di rumah tersebut karena hanya ditempati keluarganya.
"Dia jarang kelihatan di situ," katanya.
Penarik becak yang berada di persimpangan Jalan Busi yang mengaku bernama Sirad juga mengakui rumah mewah tersebut milik Cirus Sinaga.
"Di sekitar sini, rumah pak Sinaga itu yang paling mewah," kata Sirad.
Ia mengatakan, warga yang berada di Jalan Busi Kelurahan Sitirejo I sangat mengetahui rumah mewah tersebut karena dinilai paling besar dibandingkan dengan rumah-rumah lain.
Selain itu, warga juga mengagumi rumah itu karena proses pembangunannya sepertinya cukup cepat jika dibandingkan dilihat ukurannya.
"Kelihatannya tak sampai dua bulan rumah itu sudah siap. Mungkin karena banyak duitnya," kata penarik becak yang mengaku berasal dari Jawa Barat tersebut.
Meski demikian, Sirad mengaku belum pernah melihat Cirus Sinaga secara langsung, termasuk ketika menghuni rumah tersebut.
Cirus Sinaga dibebastugaskan sebagai Aspidsus Kejati Jateng mulai Kamis (8/4) oleh Kejagung karena diduga terkait dengan kasus mafia perpajakan yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan.
Cirus Sinaga bertindak sebagai salah seorang jaksa peneliti atas kasus itu.
Namun Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono menyatakan, Cirus Sinaga masih menjabat sebagai Aspidsus Kejati Jawa Tengah, sama halnya dengan Kajati Maluku, Poltak Manullang yang sama-sama menangani kasus pajak tersebut.
"Selama Surat Keputusan (pencopotan) belum diterima yang bersangkutan dan belum ditandatangani serta belum ada serah terima jabatan, berarti keduanya masih menjabat," kata Darmono.
(T.I023//S015/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010