Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi lima saksi mengenai tahapan perencanaan anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Para saksi ini digali pengetahuannya terkait tahapan perencanaan anggaran pada tahun 2015 yang diduga terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, yang melibatkan pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK lakukan penyidikan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika
Penyidik KPK, Senin (9/11), memeriksa lima saksi, yaitu mantan Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You, mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika 2015-2017 Alfred Douw, mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika 2014-2015 Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar, dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara M Ilham Danto.
Pemeriksaan terhadap lima saksi itu digelar di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Sedangkan terdapat satu saksi tidak memenuhi panggilan KPK, yakni mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika 2013-2015 Cheryl Lumenta. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan pada Selasa ini.
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus korupsi proyek gereja di Mimika Papua
Sebelumnya, KPK menginformasikan sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/11).
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Mimika cekal tersangka korupsi BOK Puskesmas Wania
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020