Menurut anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, Kejaksaan Agung bisa menganalisis, aset mana yang perlu dibekukan, apakah subrekening efek nasabah Wana Artha masuk dalam bagian yang disita atau bukan.
“Dalam hal ini adalah hak-hak nasabah. Perlu ditelusuri proses transaksi nasabah yang sudah jatuh tempo, apakah ada rekening yang di blok atau tidak. Kalau rekening (efek) milik perusahaan asuransi yang digunakan untuk mentransfer ke nasabah diblok, memang jadi korban nasabah,” ujar Alamsyah kepada wartawan di Jakarta, Senin malam.
Baca juga: OJK katakan Wana Artha Life tetap beroperasi
Ia menilai Kejaksaan Agung semestinya melakukan mitigasi atas proses hukum yang bisa berdampak pada orang lain yang tidak terkait.
Sehingga aset-aset yang terkait proses hukum bisa dipisahkan dari aset lain yang tidak terkait.
“Kejaksaan mungkin ada cara untuk reserve ini dulu. Temuan duit itu kan ditaruh di institusi yang sama dari berbagai perusahaan asuransi. Ini yang dari dulu saya selalu bilang jangan dianggap enggak sistemik,” ujar Alamsyah.
Ia berharap Kejaksaan Agung membuat kerangka mitigasi terhadap kasus yang berdampak pada orang banyak seperti ini.
Ia menilai analisis oleh Kejaksaan Agung itu nantinya juga perlu disampaikan ke publik. Jangan sampai industri asuransi jadi punya alasan untuk tidak menyelesaikan kewajiban nya.
Baca juga: Pemegang polis Jiwasraya minta percepat pembayaran tunggakan klaim
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan saat ini kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokro sudah ada putusan hakim meski baru di tingkat pertama.
“Aspek putusan itu kan sudah jalan juga perencanaan untuk pelaksanaan putusan itu. Kalau sudah putusan tentu yang bisa membatalkan putusan itu upaya hukum (banding). Namun kalau ada laporan menyangkut kode etik atau lain-lain menjadi ranah Komjak. Jadi, menyangkut uang nasabah itu, kan putusan pengadilannya bilang seperti itu. makanya, kita minta mereka gugat secara hukum saja,” tuturnya.
Barita menegaskan, jika para nasabah melapor ke Komjak, maka pihaknya akan memproses dugaan penyalahgunaan wewenang atau kode etik lainnya yang dilakukan jaksa.
“Kan kalau dia melaksanakan tugasnya dan oleh hakim terbukti tidak bisa disalahkan mereka menjalankan tugasnya. Tapi kalau ada laporan tercela atau menyangkut perilaku itu kita proses. Termasuk, penanganan kasus ini kalau diduga, atau ditengarai ada yang tidak profesional,” tutur Barita.
Ia menegaskan, terkait dana nasabah, Komjak tidak punya wewenang untuk mengintervensi putusan pengadilan.
Barita membenarkan sejumlah nasabah Wana Artha melapor ke Komjak. Para nasabah, kata dia, tidak menganggap rekening itu termasuk dalam uang dan kekayaan negara.
“Tapi putusan pengadilan kan yang akhirnya menentukan demikian. Makanya kita menyarankan itu melakukan upaya hukum atau menggugat itu secara perdata. Tapi Jaksa nya tidak bisa disalahkan karena sudah melaksanakan tugasnya dan pengadilan membuktikan,” jelasnya.
Barita menambahkan laporan terkait penanganan kasus dan pelanggaran kode etik oleh jaksa juga mesti disertai bukti-bukti yang mendukung. Agar saat meminta keterangan kepada Jaksa terkait, substansi nya menjadi jelas. Kemudian jika sudah disertai bukti-bukti nantinya Komjak akan menyampaikan rekomendasi.
Baca juga: Restrukturisasi polis korporasi Jiwasraya mencapai Rp1,03 trliun
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020