Pekanbaru (ANTARA) - Tim Harimau Kampar Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap sindikat pengedar sabu-sabu di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan dan menyita 20 kilogram barang bukti sabu-sabu.
"Tim Harimau Kampar berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Bengkalis dan Pelalawan pada jam 02.00 WIB tadi. Ini melibatkan empat pelaku, dua di antaranya meninggal dunia," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi dalam konferensi persnya di Pekanbaru, Senin.
Para pelaku, lanjutnya, menggunakan cara baru yaitu membungkus barang bukti dengan bungkusan susu merk Milo. Salah satu pelaku SS ini mengaku sebagai anggota polisi dan kendaraan ini rencananya akan diganti dengan plat dinas kepolisian.
Tersangka satu lagi SE, seorang narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru sebagai pengendali upaya memasukkan barang haram dari Bengkalis menuju Pekanbaru. SE bekerja sama dengan SB dan HE telah dua kali mencoba namun gagal, dan ini adalah upaya ketiga dengan mengajak SS untuk mengawal.
Baca juga: Polresta Samarinda gagalkan pengiriman 1 kg sabu-sabu
Baca juga: Polisi bekuk sekuriti OJK diduga edarkan sabu
Baca juga: Polisi berharap hakim menghukum maksimal pemilik 932,74 gram sabu
“SS ini yang mengatur dan memastikan bahwa di perjalanan sudah diamankan semua sampai ke Pekanbaru," terang Agung.
Berbekal informasi yang diberikan oleh masyarakat, tim melakukan penyelidikan selama lebih kurang 14 hari di Wilayah Pulau Rupat Bengkalis dan Kota Dumai. Hingga akhirnya di hari Senin (9/11) tim melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai berisi dua pelaku.
Setelah sampai di Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, dilakukan upaya penghadangan. Namun para pelaku mencoba melarikan diri dan menabrak mobil petugas sehingga aparat menembak pengemudi kendaraan tersebut.
Selanjutnya, Tim menangkap tersangka SB yang posisinya berada di samping pengemudi. Setelah dilakukan penggeledahan kendaraan didapati barang bukti 20 kg sabu.
Berdasarkan keterangan dari tersangka SB, selanjutnya tim melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Pelalawan. Tepatnya sebuah home stay di Pelalawan, dilakukan penangkapan tersangka SS yang berperan sebagai pengawal dan mengaku sebagai anggota polisi dan Badan Narkotika Nasional dengan upah Rp40 juta.
"Kita tak main-main dengan narkoba. Siapa saja akan kita sikat," kata Agung.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020