Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menolak untuk menjelaskan inisial dalam "action plan" yang memuat nama-nama pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

"JC itu saya, AK itu Anita Kolopaking, P itu Pinangki," kata Djoko Tjandra di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Djoko Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Djoko Tjandra: "Action plan" tidak masuk akal

Dalam dakwaan disebutkan Djoko Tjandra meminta jaksa Pinangki untuk membuat "action plan" dan membuat surat ke Kejaksaang Agung untuk menanyakan status hukum Djoko Tjandra dengan biaya 100 juta dolar AS.

"Action Plan" tersebut dalam dakwaan disebut diserahkan Pinangki pada 25 November 2019 bersama-sama advokat Anita Kolopaking dan pihak swasta Andi Irfan Jaya di kantor Joko Tjandra di Malaysia.

"Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.

"HA itu siapa?" tanya ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto.

Baca juga: Djoko Tjandra menangis saat jadi saksi di sidang jaksa Pinangki

"Saya tidak pantas ngomong nama itu," jawab Djoko Tjandra.

"DK?" tanya hakim Ignasius Eko.

Djoko Tjandra pun diam saat ditanya pertanyaan tersebut meski mengaku paham isi "action plan".

"Apakah terdakwa Pinangki diutus seseorang?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Djoko.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Dakwaan kedua adalah dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020