Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) menyebut Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu yang mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara tidak memiliki kedudukan hukum.

Pertamina dihadirkan sebagai pihak terkait dalam perkara Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu yang mempersoalkan privatisasi grup perusahaan BUMN tidak dilarang secara tegas dalam pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN.

Kuasa hukum Pertamina, Yusril Ihza Mahendra, secara daring dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, menyebut pemohon tidak dapat membuktikan kerugian yang dialami oleh pasal yang dimohonkan untuk diuji.

Baca juga: MK kembali gelar sidang uji UU BUMN

"Oleh karena permohonan pemohon tidak memiliki kepentingan atas pasal-pasal yang dimohonkan dalam perbaikan permohonannya, maka adalah cukup dasar dan alasan hukumnya bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," kata dia.

Ia pun menilai permohonan pemohon kabur sebab tidak diketahui secara pasti sebetulnya kerugian konstitusional siapa yang dipertahankan oleh pemohon.

Menurut dia, terdapat ketidakjelasan kerugian konstitusional yang dirugikan apakah organisasi FSPPB, pekerja PT Pertamina, perusahaan persero dan anak perusahaannya atau perusahaan milik Pertamina.

Baca juga: MK gelar sidang pengujian tentang UU BUMN

Dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, kuasa hukum pemohon, Janses Sihaloho, mengajukan permohonan uji materi pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN.

Untuk itu, Pertamina meminta kepada Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan itu.

Ada pun dalam permohonannya Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu mengusulkan frasa "persero" dalam pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN tidak hanya dimaknai sebagai persero, tetapi juga perusahaan milik persero atau anak perusahaan persero.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020