Dari 13 ribu pelanggar, pelanggar terbanyak adalah sopir kendaraan umum yang mengetem atau memberhentikan kendaraan di tempat yang tidak semestinya, disusul pengendara tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Polisi juga menyita 13.806 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 149 unit sepeda motor dan 16 unit kendaraan roda empat baik kendaraan umum maupun pribadi.
Sementara jumlah kecelakaan selama Operasi Simpatik diberlakukan, tercatat 105 peristiwa kecelakaan.
"Korban meninggal 13 orang, luka berat 34 orang, dan luka ringan 88 orang," katanya,. sedangkan jumlah kerugian materi akibat berbagai kecelakaan itu mencapai Rp210 juta. (*)
M040/A011/AR09
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010