Dari 15 desa tersebut, sebagian ada yang ditetapkan sebagai desa wisata kategori berkembang dan desa rintisan wisata

Kudus (ANTARA) - Sebanyak 15 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dikembangkan menjadi desa wisata karena memiliki potensi yang mendukung serta dinilai memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

"Dari 15 desa tersebut, sebagian ada yang ditetapkan sebagai desa wisata kategori berkembang dan desa rintisan wisata. Pemberian surat keputusan (SK) penetapan dijadwalkan pekan depan," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergas Catur Sasi Penanggungan didampingi Kasi Wisata M. Aflah di Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan berdasarkan Perda Jateng nomor 2/2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jateng klasifikasi desa wisata terdiri atas, desa rintisan, desa berkembang dan desa maju.

Belasan desa tersebut, meliputi Desa Temulus, Jepang, Loram Kulon, Kaliputu, Kandangmas, Tanjungrejo, Ternadi, Wates, Wonosoco, Dukuh Waringin, Rahtawu, Jurang, Margorejo, Terban, dan Padurenan.

Sementara dari 15 desa yang diusulkan desa wisata tersebut, terdapat tiga desa masuk kategori desa berkembang, yakni Desa Loram Kulon, Jepang, dan Dukuh Waringin, sedangkan selebihnya rintisan desa wisata.

Penetapan desa sebagai desa rintisan atau berkembang, kata dia, disesuaikan dengan hasil penilaian.

"Terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi, mulai dari infrastruktur, paket wisata, home stay, kelembagaan partisipasi masyarakat, jejaring dan masih banyak lagi. Termasuk jumlah kunjungan wisatawan juga ikut menjadi penilaian," ujarnya.

Ia mengungkapkan setiap tiga tahun desa yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai desa wisata tersebut akan kembali dievaluasi, apakah mengalami peningkatan atau justru turun.

Keuntungan bagi desa yang sudah berstatus desa wisata, akan mendapatkan peluang akses bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi untuk pengembangan wisata.

Karena penilaian desa wisata ada masanya, makanya setiap tiga tahun akan ada perubahan status desa wisata di Kabupaten Kudus.

Sementara desa yang masih berstatus desa embrio wisata tercatat ada 50-an desa yang sebelumnya mendapatkan SK Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus.

Dalam rangka mendorong pengembangan belasan desa rintisan wisata tersebut, sebelumnya ada pendampingan untuk masing-masing desa tersebut.

Selain mengoptimalkan potensi wisata yang ada, masyarakat setempat juga perlu didorong untuk pengembangan sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), seperti kerajinan yang nantinya bisa dijadikan cenderamata wisatawan.

Baca juga: Pimpinan Komisi X minta Kemenparekraf kembangkan potensi desa wisata
Baca juga: Program Desa Wisata Bahari harus lebih banyak libatkan warga setempat

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020