Jakarta (ANTARA) - Saksi dalam persidangan menyebut Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari berpenampilan glamor.
"Mengapa saudara dalam berita acara menyebut terdakwa Pinangki berpenampilan glamor?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Ya mobilnya mewah, berbeda dengan jaksa-jaksa yang lain," jawab saksi Rahmat.
Rahmat selaku pengusaha di bidang jasa keuangan dan informasi teknologi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
"Bedanya apa?" tanya Jaksa Roni.
"Dari penampilan Bu Pinangki, tas dan segala macamnya berbeda," jawab Rahmat.
"Seperti apa bedanya?" tanya Jaksa.
"Ya seperti saya ketemu Bu Pinangki di Pacific Place berarti kan berbeda," ungkap Rahmat.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Uang tersebut sebanyak 50 ribu dolar AS diberikan kepada advokat Anita Dewi Kolopaking.
Sisa uang 450 ribu dolar AS yang masih dimiliki Pinangki lalu ditukarkan ke dalam bentuk rupiah untuk membeli mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran sewa apartemen dan hotel di New York, AS, pembayaran dokter "home care", pembayaran kartu kredit, sewa apartemen Essence Dharmawangsa dan sewa apartemen Pakubuwono Signature.
Dakwaan kedua adalah dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020