Medan (ANTARA News) - Sejumlah investor baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) menunda rencana investasi di Kawasan Industri Medan (KIM) menyusul kasus sengketa lahan di kawasan industri tersebut.
"Banyak yang datang, tapi setelah mendengar perihal kasus sengketa lahan di sini mereka pergi begitu saja," ujar Direktur Keuangan PT KIM, Pangabahan Lumban Tobing kepada ANTARA di Kantor Pusat PT KIM di Mabar, Medan, Jumat.
Ia menyebutkan, setidaknya sudah tujuh perusahaan PMDN dan PMA menjajaki rencana investasi di KIM, sementara target penjualan lahan di perusahaan itu pada tahun 2010 seluas enam hektare dari total 78 hektare lahan yang belum terjual.
Ketujuh perusahaan itu terdiri atas empat PMDN dan tiga PMA, namun hingga kini tidak ada lagi kabar lanjutan dari mereka. "Pasti mereka mencari lokasi investasi di tempat lain, atau paling tidak menunda rencana investasi mereka," ujar Lumban Tobing.
PT KIM dewasa ini tengah didera sengketa lahan menyusul gugatan 70 kepala keluarga (KK) di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang atas 46,11 hektare lahan di kawasan itu. PT KIM sendiri merupakan tergugat pertama, sementara PTPN II menjadi tergugat II.
Lahan seluas 46,11 hektare itu merupakan bagian dari 314,75 hektare lahan HPL 3 yang diperoleh dari PTPN II (eks PTPN IX) pada tahun 1996 dengan alas hak HGU No 10. HPL 3 itu kemudian dipecah menjadi HPL 4 dan HPL 5, di mana lahan HPL 5 kemudian menjadi HGB 47 atas nama PT KIM.
Gugatan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Sedang tidak dikabulkan (2000), demikian juga di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut (2000) dan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2001.
Penggugat kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2004 yang kemudian justru dikabulkan pada 3 Oktober 2007.
Atas dasar putusan PK itu, PN Lubuk Pakam mengirimkan surat perintah kepada para investor untuk mengosongkan lahan dengan HGB yang bersumber dari HPL 3 sekaligus akan melakukan eksekusi pada 30 Maret 2010 meski kemudian ditunda selama satu bulan menjadi 30 April 2010.
Hanya saja, menurut kuasa hukum PT KIM Luhut Situmorang, SH, lahan yang akan dieksekusi PN Lubuk Pakam bertentangan dengan keputusan PK itu sendiri, mengingat objek perkara berada diluar HPL 3 yang seluas 46,11 hektare.
Selain itu, lahan yang hendak dieksekusi juga telah memperoleh sertifikat HGB sebanyak 41 sertifikat yang dimiliki tiga investor PMA dan sembilan investor PMDN di kawasan itu.
Ia mengatakan, terlalu banyak kejanggalan dalam kasus tersebut, termasuk terkait novum penggugat ketika mengajukan PK.
"Salah satunya adalah bukti garap (kartu reorganisasi pendudukan tanah/KRPT yang menjadi syarat tanah garapan dilindungi UU Darurat No 8/1954, red) yang dijadikan bukti untuk PK ternyata palsu, karena KRPT itu diterbitkan tahun 1954, sementara kantor yang menerbitkannya baru berdiri tahun 1955," jelasnya.
Pangabahan Lumban Tobing mengatakan, sepanjang tahun 2010 belum ada investor baru yang menanamkan investasinya di KIM. "Biasanya selalu ada investor baru, tapi sejak awal tahun sama sekali belum ada yang merealisasikan investasi mereka meski sudah cukup banyak yang datang ke sini," katanya.
Pada kesempatan itu ia juga menyatakan PT KIM siap melakukan perlawanan hukum maupun fisik jika eksekusi tetap dipaksakan.
(T.R014/M034/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010